Pentingnya Kemasan Halal untuk Kemasan Makanan dan Obat

Halo Teman ISKI!
Saat ini tren Halal tidak lagi hanya terbatas pada makanan dan minuman, konsep Halal kini telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup, termasuk kosmetik, fashion, hingga keuangan. Tren Halal saat ini tidak hanya diminati di negara-negara dengan mayoritas muslim tetapi sudah mulai berkembang menjadi tren global.

Tren Halal di Indonesia dan Global

Industri halal terus menunjukkan pertumbuhan pesat, baik secara global maupun nasional. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2024 yang dirilis oleh Dinar Standard, belanja konsumen Muslim global untuk produk dan layanan halal mencapai USD 2,29 triliun pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 3 triliun pada 2027. Kategori terbesar mencakup makanan halal, fashion, farmasi, kosmetik, hingga pariwisata ramah Muslim. Dalam perkembangan ini, Indonesia menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia.

Untuk mendukung potensi tersebut, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat ekosistem halal nasional. Langkah yang diambil mencakup sertifikasi halal, digitalisasi sistem halal, serta edukasi publik mengenai gaya hidup halal.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga mencakup aspek kemasan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai 17 Oktober 2026, seluruh kemasan makanan, minuman, dan kosmetik di Indonesia wajib bersertifikat halal. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kemasan, baik produk dalam negeri maupun impor, menjadikannya bagian integral dari jaminan halal secara menyeluruh

Dasar Regulasi dan Standar Halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha, baik di pasar nasional maupun global. UU JPH memiliki empat tujuan utama, diantaranya;

  • Melindungi konsumen Muslim dengan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip halal.
  • Meningkatkan daya saing usaha dengan menambah nilai jual, membangun kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar internasional.
  • Mewujudkan sistem penjaminan halal yang terintegrasi melalui pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta penetapan fatwa halal oleh MUI.
  • Mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi.

Cakupan sertifikasi halal ini sangat luas. Beberapa produk yang wajib disertifikasi, seperti makanan dan minuman (pangan olahan, minuman kemasan, makanan cepat saji), obat dan suplemen (termasuk obat tradisional), kosmetik dan perawatan diri (makeup, skincare, personal care), produk kimia (sabun, deterjen, produk sanitasi), serta produk biologi dan rekayasa genetik yang digunakan sehari-hari.Namun, sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada produk akhir, melainkan juga seluruh rantai produksinya. Dimulai dari pemilihan bahan baku yang harus halal dan bebas kontaminasi, kemudian proses produksi serta pengemasan yang mengikuti standar halal dan higienis, hingga distribusi dan penjualan termasuk logistik, katering, dan jasa makanan. Dengan sistem ini, kehalalan produk terjamin sejak awal hingga sampai ke tangan konsumen.

Dalam implementasinya, sertifikasi halal melibatkan peran penting dua lembaga, yaitu; BPJPH berfungsi menetapkan regulasi dan kebijakan halal, memfasilitasi pendaftaran, menerbitkan sertifikat, serta mengawasi kepatuhan pelaku usaha. Sementara itu, MUI melalui Komisi Fatwa berwenang melakukan verifikasi kehalalan produk, mengeluarkan Ketetapan Halal melalui sidang fatwa, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal resmi. Proses sertifikasi halal berjalan secara terintegrasi. Alurnya dimulai dari pelaku usaha yang mendaftar ke BPJPH, dilanjutkan pemeriksaan dan pengujian produk oleh LPH. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada MUI untuk diverifikasi dan ditetapkan fatwa halalnya. Setelah fatwa ditetapkan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi yang memastikan produk memenuhi standar syariat dan regulasi di Indonesia.

Standar Sertifikasi Halal untuk Kemasan

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, sebuah perusahaan atau bisnis harus memenuhi beberapa syarat atau standar salah satunya adalah bahan baku, Secara sederhana, semua makanan dianggap halal kecuali jika mengandung unsur yang dilarang, seperti:

  • Alkohol dan zat memabukkan lainnya
  • Darah
  • Hewan karnivora (kecuali ikan)
  • Bangkai (hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat)
  • Hewan atau makanan yang dikurbankan untuk selain Allah
  • Babi beserta seluruh turunannya
 

Prinsip ini juga berlaku pada bahan turunan hewani non-halal serta etanol dalam produk olahan. Karena itu, sertifikasi halal menjadi penting bahkan sejak tahap pemilihan bahan baku, proses sertifikasi halal juga perlu melewati proses standar Good Manufacturing Practice (GMP).

Good Manufacturing Practice (GMP) adalah standar penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan di sektor makanan, obat, kosmetik, hingga produk kesehatan. GMP tidak hanya menjamin keamanan dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global. GMP tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga seluruh rantai proses produksi: mulai dari bahan baku, fasilitas, tenaga kerja, hingga distribusi produk.Di Indonesia, GMP diatur melalui Peraturan BPOM, dengan mematuhi regulasi GMP, perusahaan dapat memastikan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat posisi bisnis di persaingan global.

Untuk memperkuat kepercayaan pasar global, perusahaan dapat mengintegrasikan sertifikasi halal dengan standar FSSC 22000. Industri makanan, minuman, obat, dan kemasan kini menghadapi tuntutan ganda, yaitu memastikan keamanan pangan sekaligus kepatuhan syariat. Dua standar utama yang berperan penting adalah sertifikasi halal sesuai regulasi Indonesia serta standar internasional FSSC 22000. FSSC 22000 membantu perusahaan mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko pangan, sekaligus memastikan produk aman, bermutu, dan sesuai regulasi internasional.

Sinergi antara FSSC 22000 dan sertifikasi halal memberikan jaminan ganda, yaitu, produk tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga sesuai syariat. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, membuka peluang di pasar global halal, sekaligus memperkuat daya saing bisnis.

Mengapa Kemasan Bisnismu Harus Halal?

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen Muslim merasa lebih aman dan yakin dengan produk yang terjamin kehalalannya, termasuk dari sisi kemasan dan brand image perusahaan semakin kuat karena dinilai peduli pada nilai keagamaan dan standar kualitas.

2. Memperluas Akses Pasar Global
Negara dengan regulasi halal ketat seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, hingga Eropa semakin membuka peluang ekspor dan produk dengan kemasan halal lebih mudah diterima di pasar global yang sensitif terhadap isu halal.

3. Mitigasi Risiko Hukum dan Reputasi
Menghindari sanksi atau penarikan produk akibat pelanggaran regulasi halal nasional maupun internasional dan mengurangi potensi krisis kepercayaan publik yang bisa merugikan bisnis dalam jangka panjang.

4. Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah
Produk dengan kemasan halal memiliki nilai jual lebih tinggi dan daya saing lebih kuat dibanding produk tanpa sertifikasi dan perusahaan tampil sebagai pionir dalam memenuhi standar halal sekaligus standar internasional seperti GMP atau FSSC 22000.

Kenapa Memilih ISKI untuk Kemasan Halal Bisnismu?

Tren halal kini berkembang menjadi gaya hidup global yang mencakup makanan, minuman, kosmetik, farmasi, fashion hingga pariwisata, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar menjadi pemain kunci, dan mulai 17 Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, serta kosmetik wajib menggunakan kemasan bersertifikat halal. Di sinilah peran ISKI (PT. Induksarana Kemasindo) menjadi penting :

Berpengalaman & Terpercaya
ISKI telah berdiri sejak tahun 1995 dan berkomitmen penuh dalam industri kemasan. Dengan pengalaman puluhan tahun, kami memahami kualitas kemasan untuk makanan maupun farmasi. Reputasi ISKI terbukti dengan dipercaya oleh banyak brand besar seperti Kalbe, Dexa Medica, hingga Pharos.

Sertifikasi Halal & Standar Mutu Terjamin
ISKI bersertifikat Halal dan menerapkan standar FSSC 22000 dalam proses produksinya. Artinya, setiap kemasan tidak hanya higienis dan aman pangan, tetapi juga memenuhi standar syariat sesuai regulasi halal nasional.

Teknologi Modern
Sebagai produsen besar, ISKI dilengkapi mesin-mesin modern untuk menghasilkan kemasan dengan presisi tinggi. ISKI dapat membantu Kamu membuat desain cetak logo atau branding pada kemasan sesuai kebutuhan.

Harga Bersaing & MOQ Fleksibel
Berkat skala produksi massal dan efisiensi pabrik, harga yang ditawarkan ISKI relatif kompetitif. Kamu bisa mendapatkan paper bowl berkualitas premium dengan harga yang relatif lebih rendah, sehingga menekan biaya operasional bisnis kuliner tanpa mengorbankan kualitas kemasan.

Dukungan & Layanan Profesional
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, ISKI selalu memberikan layanan pelanggan yang responsif. Mulai dari konsultasi pemilihan jenis kemasan hingga support R&D untuk inovasi kemasan baru. Bagi pebisnis, memiliki supplier kemasan yang responsif dan dapat diandalkan tentu sangat krusial.

Dengan memilih solusi kemasan dari ISKI, bisnis kamu mendapatkan mitra yang tidak hanya menghadirkan inovasi berkelanjutan, tetapi juga kemasan halal yang aman, higienis, dan sesuai regulasi, serta memperkuat citra brand sebagai perusahaan yang peduli pada lingkungan dan konsumen.

Share the Post:

Related Posts